MBA : Married By Accident
Fadhil Syafri Praditya
Married By Accident
(MBA) adalah sebuah fenomena yang tidak asing lagi ditelinga masyarakat
Indonesia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kasus Married By Accident
ini merupakan sebuah pernikahan yang terjadi akibat adanya hubungan terlarang
yang dilakukan oleh dua orang yakni pria dan wanita yang terjadi karena
kehamilan yang tidak direncanakan. Kasus hamil di luar nikah ini memiliki
kaitannya yang sangat erat dengan pergaulan bebas yang telah menjadi bagian
dari kehidupan remaja maupun seseorang. Pergaulan bebas menjadi salah satu
faktor utama dalam kehamilan di luar nikah, seseorang yang sedang menjalin
hubungan secara tidak langsung akan mudah percaya dengan pasangannya dan
menganggap bahwa seks adalah suatu bentuk tanda cinta kepada pasangan yang akan
berakibat pada kehamilan. Hamil diluar nikah seringkali menjadi topik yang
kontroversial dalam kehidupan masyarakat. Selain mengundang perdebatan moral
dan agama, kehamilan di luar pernikahan juga memiliki dampak yang substansial pada
kesehatan organ reproduksi, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam beberapa
tahun terakhir kasus hamil di luar nikah telah mengalami peningkatan dengan
beberapa wilayah di Indonesia yang mencatatkan jumlah yang sangat tinggi.
Misalnya pada tahun 2019 saat pandemi
covid-19 masih terjadi, kenaikan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah
mengalami lonjakan. Dilansir dari Direktorat Jendral Peradilan Agama, terdapat
97% permohonan dispensasi nikah karena faktor kehamilan di luar nikah. Hal
tersebut dikarenakan kebijakan penutupan sekolah sehingga terjadi pemberlakuan
kegiatan pembelajaran dari rumah, hal tersebut menjadi sebuah alasan seorang
anak mengerjakan tugas sekolah bersama yang membentuk sebuah kesempatan bagi
anak untuk melakukan seks bebas hingga terjadinya kehamilan. Kasus ini bukan
hanya menunjukkan bahwa remaja Indonesia belum siap secara fisik, mental, serta
sosial untuk membangun sebuah hubungan rumah tangga, namun mereka juga kurang
memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menjalani kehidupan berumah tangga
dalam sehari-hari nantinya.
Jika tidak memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang cukup mengenai kehidupan dalam berkeluarga, maka akan
menimbulkan masalah baru yakni perceraian dini. Dalam beberapa penelitian
didapatkan bahwa remaja Indonesia masih memiliki pengetahuan yang terbatas
mengenai seksualitas dan kesehatan organ reproduksi, serta kurang memiliki
keterampilan untuk menghadapi tekanan sosial dan emosional yang berkaitan
dengan pergaulan bebas. Dalam beberapa kasus, kehamilan di luar nikah dapat
berdampak pada kesehatan organ reproduksi seseorang secara permanen. Salah satu dampaknya ialah risiko
komplikasi saat proses persalinan. Kehamilan yang tidak direncanakan sering
kali tidak mendapatkan perhatian medis yang memadai, sehingga meningkatkan
risiko komplikasi seperti persalinan prematur, kekurangan gizi, dan kelainan
pada janin. Hal ini dapat berdampak negatif pada kesehatan organ reproduksi,
terutama pada sistem reproduksi wanita. Kondisi ini dapat dilihat secara jelas
bisa meningkatkan risiko terjadinya infeksi dan kerusakan pada organ reproduksi
wanita yang secara gamblang juga akan berdampak pula pada kesehatan reproduksi wanita
di masa depan.
Beberapa contoh penyakit yang mungkin
timbul karena kehamilan di luar nikah antara lain penyakit menular seksual (HIV
dan Sifilis). Selain itu kehamilan di luar nikah juga dapat meningkatkan
komplikasi medis seperti anemia, pre-eklampsia, dan kematian ibu hamil. Selain
hal tersebut, kehamilan di luar nikah juga dapat berdampak pada kesehatan bayi
yang dikandung, seperti lahir secara prematur dan berat badan yang rendah
sehingga dapat berdampak pula pada keselamatan bayi yang baru lahir. Selain
risiko secara medis, kehamilan di luar nikah juga berdampak pada kesehatan
emosional dan psikologis seseorang yang hamil. Kehamilan di luar nikah dapat
membuat seseorang tersebut mengalami stres, depresi, dan kehilangan kepercayaan
diri. Mereka juga dapat mengalami tekanan dari orang tua dan masyarakat yang
dapat berdampak juga terhadap kualitas hidup mereka.
Pendidikan seksual yang disertai dengan ilmu
agama yang kurang memadai juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi
pada kehamilan di luar nikah. Ketidakpahaman tentang kontrasepsi, perlindungan
diri dari penyakit menular seksual, dan pentingnya hubungan yang sehat dan
bertanggung jawab dapat menyebabkan seseorang lebih rentan terhadap kehamilan
yang tidak direncanakan. Pengaruh teman juga dapat memberikan dampak terhadap perilaku
seseorang dalam sebuah pergaulan, termasuk perilaku seksual. Oleh karena itu,
peran orang tua sangat penting dalam memberikan pendidikan seksual yang benar
dan mendalam. Dalam situasi ini, pentingnya pendidikan seksual tidak dapat disangkal.
Pendidikan seksual yang disertai dengan ilmu agama tidak hanya memberikan
pengetahuan mengenai sistem reproduksi, namun juga membangun sikap dan
nilai-nilai positif menghadapi godaan untuk melakukan kegiatan seksual sebelum
menikah.
Selain memberikan pendidikan seksual yang
benar dan mendalam, orang tua juga dapat memberikan perhatian lebih dan
mengawasi pergaulan anak-anak mereka secara lebih ketat. Pola asuh yang
seimbang dan pemberian pengetahuan mengenai pendidikan seksual yang tepat dapat
membantu dalam mengelola pergaulan dan perilaku seksual secara efektif. Orang
tua perlu membuka komunikasi dengan anak-anak mengenai seksualitas, dampak
negatif berpacaran, dan pentingnya mencegah kehamilan di luar nikah. Selain itu
juga peran sosial media juga sangat penting dalam mengantisipasi kasus hamil di
luar nikah. Sosial media harus lebih berhati-hati dalam menayangkan
konten-konten dewasa yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan kegiatan
seksual. Selain itu juga dengan orang tua memberikan pendidikan seksual yang
disertai dengan pendidikan keagamaan, dapat diharapkan seorang anak dapat
menjauhi konten-konten dewasa yang ditayangkan di sosial media.
Oleh karena itu, penting untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan organ
reproduksi dan perlindungan terhadap kehamilan di luar nikah. Masyarakat,
pemerintah, dan organisasi non-pemerintahan harus bekerja sama untuk
meningkatakan akses terhadap informasi dan layanan kesehatan organ reproduksi.
Layanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses dan terjangkau juga harus
tersedia untuk semua orang, tanpa diskriminasi atau stigma. Tidak hanya itu
masyarakat dapat melakukan kegiatan kampanye mengenai kesadaran tentang
kehamilan di luar nikah, melalui kampanye ini masyarakat diberikan informasi
mengenai dampak buruk kehamilan di luar nikah dan pentingnya menghindari
perilaku seksual yang berisiko buruk. Kampanye ini dapat dilakukan melalui
berbagai media cetak maupun media sosial, dengan kegiatan kampanye ini
diharapkan masyarakat akan semakin sadar mengenai bahaya kehamilan di luar
nikah dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Dalam menghadapi masalah kehamilan di luar
nikah, penting bagi masyarakat untuk mempromosikan budaya penghargaan terhadap
kehidupan manusia dan mendukung individu yang mengalami situasi tersebut dengan
empati dan dukungan yang memadai. Dengan demikian, kita dapat melindungi
kesehatan organ reproduksi dan kesejahteraan secara keseluruhan bagi semua
individu dalam masyarakat. Ayo kita lakukan perubahan, kehamilan di luar nikah
dapat membawa konsekuensi yang serius bagi diri sendiri maupun orang lain. Oleh
karena itu, mari bersama berjuang untuk menjauhi serta mencegah kehamilan di
luar nikah dengan cara yang bijak.